ABHI SYAWARA

ASOSIASI BANTUAN HUKUM INDONESIA

 

A. Pengertian dan Tujuan Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Merupakan salah satu pemberi bantuan hukum sebagaimana diatur Pasal 1 angka 3 UU 16 Tahun 2011 yang berbunyi:

  1. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum.
  2. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok Masyarakat. Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini.
  3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
  4. Standar Bantuan Hukum adalah pedoman pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum yang ditetapkan oleh Menteri.
  5. Kode Etik Advokat adalah kode etik yang ditetapkan oleh organisasi profesi advokat yang berlaku bagi Advokat.

Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum. Bantuan hukum diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin dan memenuhi hak masyarakat atau kelompok masyarakat miskin atau yang kurang mampu untuk mendapatkan akses keadilan demi mewujudkan hak konstitusional semua warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum. Penyelenggaraan bantuan hukum juga bertujuan untuk menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia; dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggung-jawabkan.

B. Ruang Lingkup Bantuan Hukum.

Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masalah hukum yang meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun non-litigasi. Pemberian bantuan hukum meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan / atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum.

C. Pemberi Bantuan Hukum.

Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang Bantuan Hukum. Pelaksanaan Bantuan Hukum dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang telah memenuhi syarat meliputi:

  1. Berbadan hukum;
  2. Terakreditasi berdasarkan undang-undang bantuan hukum memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;
  3. Memiliki pengurus; dan
  4. Memiliki program bantuan hukum;

 

D. Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum

     a. Penerima Bantuan Hukum.

Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok masyarakat yang kurang mampu. Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud meliputi setiap orang atau  kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.

     b. Penerima Bantuan Hukum berhak :

  • Mendapatkan Bantuan Hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama Penerima Bantuan Hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa;
  • Mendapatkan Bantuan Hukum sesuai dengan Standar Bantuan Hukum dan/atau Kode Etik Advokat;
  • Mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     c. Penerima Bantuan Hukum wajib:

  • Menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan perkara secara benar kepada Pemberi Bantuan Hukum;
  • Membantu kelancaran pemberian Bantuan Hukum.

 

 

VISI & MISI

 

Asosiasi Bantuan Hukum Indonesia (ABHI SYAWARA ) adalah Lembaga Hukum yang memberikan bantuan hukum baik litigasi maupun non-litigasi kepada masyarakat guna melindungi hak asasi masyarakat Indonesia untuk mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana  pada UU No.16 Tahun 2011. Sebagai salah satu kantor  Asosiasi Bantuan Hukum Indonesia (ABHI SYAWARA).

 

VISI

  1. Terwujudnya suatu sistem masyarakat hukum yang terbina di atas tatanan hubungan sosial yang adil dan beradab/berperikemanusiaan secara demokratis (A just, humane and democratic socio-legal system);
  2. Terwujudnya suatu sistem hukum dan administrasi yang mampu menyediakan tata-cara (prosudur-prosudur) dan lembaga-lembaga melalui mana setiap pihak dapat memperoleh dan menikmati keadilan hukum (A fair and transparent institutionalized legal-administrative system);
  3. Terwujudnya suatu sistem ekonomi, politik dan budaya yang membuka akses bagi setiap pihak untuk turut menentukan setiap keputusan yang berkenaan dengan kepentingan mereka dan memastikan bahwa keseluruhan sistem itu tetap menghormati dan menjunjung tinggi HAM (An open political-economic system with a culture that fully respects human rights).

MISI

  1. Menyelenggarakan pemberian bantuan hukum/atau pembelaan umum yang meliputi segala pekerjaan atau jasa advokat terhadap klien-nya di dalam maupun di luar pengadilan;
  2. Mengadakan penyuluhan-penyuluhan kepada para tahanan dan penghuni Lapas terkait perlindungan hukum dan hak-hak hukum lainnya yang mereka miliki selaku warga negara Indonesia;
  3. Melakukan diskusi-diskusi, penerangan, penerbitan buku dan brosur yang terkait dengan hak-hak hukum dan perlindungan hukum;
  4. Mengadakan kerjasama dengan lembaga-lembaga/badan-badan/instansi Pemerintah guna mensosialisasikan hak-hak hukum serta pengetahuan hukum bagi masyarakat Indonesia;
  5. Menyediakan pelatihan-pelatihan hukum bagi mahasiswa fakultas hukum dan bagi para sarjana hukum/relawan yang bersedia meluangkan dan mengabdikan sebagian waktunya guna melindungi kepentingan hukum dan perlindungan hukum masyarakat Indonesia;