Kuningan Patroli88investigasi.com Menindaklajuti Berita yang di muat pada bulan Juni 2022 lalu .dengan Judul. BkSDM dan Disdikbud Kabupaten Kuningan tidak Becus bina Kepsek SDN Rajawetan Pancalang yang di duga tukang selingkuh.sekarang ini belum ada sangsi Hukuman bagi Kepala Sekolah SDN Rajawetan tersebut.
surat yang di layangkan oleh Disdikbud Dan BKSDM dalam ajuan yang di tulis pihak Suami Aan untuk meminta serta memohon Sang istri untuk di sangsi oleh Dinas Terkait di anggap percuma dan mengacuhkan juga nihil
surat yang di layangkan pihak Suami dalam pengaduan sang istri ke Dinas terkait tidak di gubris alias meneng bae al hasil Dinas terkait malah melayangkan Surat Gugatan untuk bercerai dengan melayangkan surat ke pihak Pengadilan Agama . apa daya sang suami juga di repotkan oleh tetek bengkek serta aduanpun ke pihak Dinas juga Pemkab Kuningan alias nihil bin Nol .Sang suami dari mulai pertama Melayangkan surat aduan ke pihak dinas terkait dengan membawa bukti kuat, pun Dinas dan Pemkab Di anggap kurang kuat . ujar Suami Aan
Surat rekomendasi Dari Dinas Terkait yang langsung melayangkan ke pihak Pengadilan Agama kuningan hingga putus resmi 12 kali persidangan kata suami aan
sang suami pun sangat heran kapan dan kapan pemkab mensangsi
Apa boleh buat melalui Pengacara KANTOR HUKUM LAW FIRM ABHI SYAWARA SYARIEF HIDAYAT, SH. MM. cs pun heran surat aduan kepihak Dinas juga pemkab kuningan semuanya seakan akan berpihak ke Kepala sekolah. Tandas Pengacara Syarif SH
masih Lanjut Syarief , SH, MM. seharusnya pemkab dan Dinas terkait wajib tahu kronologi dan jangan memihak .dan menurut Pengadilan Agama Kuningan kepala Sekolah SDN Rajawetan Ril dan terbukti berselingkuh kenapa tidak di sangsi
Aan Sang suami menambahkan dan membicarakan Kronologi
Aan sang suami mengatakan kronologi seputar perselingkuhan sang istri Juju Juhro mengadukan ke pihak BKSDM Kabupaten Kuningan dan membawa barang bukti kuat namun dianggap ringan pihak BKSDM pun pada bae sama saja tidak melek .jujur seharus nya sangsi dulu kepala Sekolah tersebut ,permintaan pihak Suami mudah cuman turun in saja yang semula kepala sekolah jadikan guru lagi simpel kata Sang suami
Ketua DPW fast Respon jabar D Hardening mengomentarinya ,Seharusnya pihak Dinas Disdikbud , BKSDM kabupaten Kuningan juga Pemkab kuningan ini harus memproses sangsi sesuai dengan PP yang berlaku Sama alurnya langkah tersebut wajib mengambil langkah harus dilakukan oleh ke 2 pihak Dinas Yakni Disdik kabupaten Kuningan berikut BKSDM
Kalau ranah pada hal perceraian kembali kepada indipidual .karena menyimak dari tuntunan yang suami lebih mengarah kepada Saksi Adminitrasi PP yang berlalu ASN selaku tenaga Kerja Sipil pret. apalagi peran yang di lakukan oleh kepsek tersebut tidak mencerminkan contohnya serta terbukti sah menurut pengadilan Agama kepsek tersebut terbukti berselingkuh dengan lelaki lain juga sering gonta ganti laki laki pret dan menurut saya Aan Sang suami pemkab kuningan tidak becus membina punkasnya
( agus gusbur korwil)