SEJARAH ABHI SYAWARA
LATAR BELAKANG
ABHI SYAWARA adalah Asosiasi Bantuan Hukum Indonesia didirikan di Jakarta pada tanggal 07 Maret 2022 yang saat ini berkedudukan :
Office I : Jalan Baru Lingkar Waduk Darma No. 17 Darma Kuningan Jawa Barat 45562
Office II : ,Jalan Sirsak No. 41 Rt. 02 Rw. 02 Jagakarsa Jakarta Selatan.12620
yang sudah mempunyai legalitas dengan Sistem Administrasi Badan Usaha dengan Akta Pendirian No. 12 Tanggal 07 Maret 2022 dan Surat Keputusan MENTERI HUKUM & HAM REPUBLIK INDONESIA Nomor : AHU-0000258-AH.01.18 Tahun 2022. Dimana yang didalamnya terdapat para Lulusan Sarjana Hukum dan Lulusan Sarjana Syariah.
Seiring perjalanan waktu, pola relasi antara ABHI SYAWARA dengan masyarakat pada Umumnya bersifat hubungan antara Pengacara dengan klien sampai kepada pola relasi yang dianggap ideal dan mencerminkan nilai-nilai yang demokratis. Salah satu relasi ini dikenal dengan istilah pendampingan, yang secara esensial adalah proses saling belajar dan saling memberikan input antara pengurus ABHI SYAWARA dengan rakyat. Peran baru ini merupakan refleksi dari peran-peran yang selama ini dominan berupa rutinitas pembelaan di pengadilan atau litigasi. ABHI SYAWARA berupaya untuk tetap mengedepankan pendampingan kasus-kasus berdimensi struktural, dimana masyarakat yang kurang mampu cenderung dilemahkan bila berhadapan langsung dengan negara.
KEGIATAN ABHI SYAWARA
A. BANTUAN HUKUM & PENDAMPINGAN PERKARA.
Bantuan hukum diberikan pada masyarakat kurang mampu dengan melibatkan penerima bantuan hukum secara aktif dalam setiap tahapan advokasi untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman hukum atas kasus yang dialami, Advokasi terhadap kasus-kasus struktural dilakukan dengan cara pendampingan langsung kasus-kasus rakyat yang kurang mampu seperti, kasus pertanahan, kasus perburuhan, kasus masyarakat marjinal di perkotaan, kasus kekerasan oleh aparatur negara terhadap masyarakat sipil termasuk kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik personal maupun kolektif yang memiliki implikasi strategis terhadap pencapaian visi-misi ABHI SYAWARA. Advokasi dilakukan dengan memperhatikan keterlibatan perempuan dan kelompok marginal lainnya
B. PENDIDIKAN
ABHI SYAWARA juga melaksanakan Pendidikan dan Penyuluhan Hukum bagi masyarakat seperti pendidikan hukum , pendidikan paralegal , Peradilan Semu bagi Mahasiswa Aktif maupun yang sudah Lulus, pendidikan keorganisasian, pelatihan-pelatihan lainnya dan Pelatihan Magang bagi mahasiswa lulusan hukum maupun syariah.
Layanan Kami
Perkawinan
Melayani Masalah Perkawinan, seperti Pembatalan, Gugat Cerai. Talak, Hak Asuh Anak dll
SelengkapnyaBantuan Hukum
Melayani Masalah Hukum Seperti : PTUN, Pidana, Perdata, Hukum islam dan Proses Perkara Berjalan
SelengkapnyaPerkara Waris
Melayani Masalah Warisan Seperti: Penetapan Ahli Waris ( PAW ) dan Gugatan Waris
SelengkapnyaWasiat
Melayani Masalah Wasiat Seperti: Pengesahan Wasiat (Surat Hibah/Wasiat;Wasiat Wajibah;), Pembatalan Wasiat dll
SelengkapnyaBUTUH JASA KONSULTASI HUKUM?
Segera Hubungi Kami, Kami Siap Membantu Anda